Tandaseru — DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2022, Jumat (20/8).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Asrun Padoma dan Sekretaris Daerah Andrias Thomas.
Sebelum pidato penyampaian rancangan KUA-PPAS oleh wabup, Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra, Irwan Soleman menginterupsi. Ia menegaskan, penyampaian KUA-PPAS oleh pemerintah daerah sudah telat.
“Saya mengingatkan kepada pemerintah daerah dalam rangka pengelolaan dan/atau penggunaan keuangan daerah tahun 2021 atau tahun 2022, agar jangan lalai atas Permendagri Nomor 64 Tahun 2021 tentang Dasar penyusunan KUA-PPAS,” tegasnya.
“Junto Permendagri 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2021 atau 2022 itu semestinya telah diserahkan dokumen ini pada bulan Juni atau pertengahan Juni,” cetus Irwan.
Ia menyatakan, karena saat ini Indonesia mengalami pandemi, pemerintah daerah seharusnya bisa memaksimalkan waktu atau ketentuan permendagri tersebut.
“Penting saya luruskan bahwa penyerahan KUA-PPAS itu sudah telat. Semestinya diserahkan itu bulan Juni,” terangnya.
Menurut Irwan, jika Pemda Morotai tertib waktu maka di bulan Agustus ini seharusnya sudah masuk pada pembahasan KUA-PPAS.
“Sehingga di kemudian hari itu DPRD tidak lagi disalahkan oleh opini-opini publik. Ini dalam rangka efisiensi dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan daerah kita di masa pandemi ini,” jelasnya.
Pernyataan Irwan itu ditanggapi Ketua DPRD Rusminto Pawane. Ia bilang, memang berdasarkan permendagri KUA-PPAS seharusnya sudah diserahkan. Namun saat ini kondisinya sedang tidak normal.
“Tidak menanggapi lebih jauh maka langsung disesuaikan dengan maksud utama rapat paripurna ini. Maka kami berikan kesempatan kepada Wakil Bupati Pulau Morotai menyampaikan pidato,” ucapnya.
Wakil Bupati Asrun Padoma dalam sambutannya menyampaikan, agenda paripurna kali ini memiliki makna penting dan sangat strategis bagi kesinambungan proses pembangunan daerah yang akan kita rencanakan di tahun 2022.
“Dokumen KUA-PPAS memiliki peran penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah, karena berfungsi memberikan arahan bagi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan, sinkronisasi program pemerintah pusat dan provinsi juga harus kita selaraskan dan sinergikan dalam pelaksanaan program dan kegiatan di Kabupaten Pulau Morotai,” paparnya.
Asrun mengatakan, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2017-2022 merupakan penjabaran dari visi misi dan program pembangunan daerah untuk lima tahun kepemimpinan.
“Melalui visi Morotai Bangkit, yaitu ‘Mewujudkan Masyarakat Morotai yang Aman, Damai dan Sejahtera’ diupayakan melalui 5 misi pembangunan, yang merupakan manifestasi dari konsep pembangunan komprehensif yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan