Tandaseru — Tim pemeriksa (audit) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara telah mengaudit kerugian negara dalam proyek pembangunan Pasar Rakyat Makdahi di Kabupaten Kepulauan Sula.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Sula IPTU Aryo Dwi Prabowo saat ditemui awak media di Gedung Reskrim Polres Sula, Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kamis (19/8).

Aryo bilang, tim BPKP Perwakilan Maluku Utara yang terdiri dari 4 orang itu juga memeriksa mantan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Sula, Sofia Djamlan dan sejumlah pihak terkait kasus tersebut.

Saat ini, Polres Sula tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP, barulah dilakukan gelar perkara menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Makdahi.

Terkait hasil dari BPKP, Aryo menambahkan, waktu yang diperkirakan kurang lebih tiga minggu lamanya.

“Jadi kegiatan BPKP sudah selesai untuk Pasar Makdahi, tinggal nanti mereka kirimkan hasilnya ke kita. Kemarin saya tanya berapa lama, katanya paling lama tiga minggu,” ujarnya.

Aryo juga memperkirakan hasil pemeriksaan BPKP atas kerugian negara dalam kasus tersebut tidak jauh dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, yakni kerugian ditaksir Rp 1,9 miliar.

“Kemungkinan kerugian negaranya tidak jauh beda dengan hasil BPK kemarin,” tukasnya.