Tandaseru — Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, Selasa (17/8), menjadi momentum paling dinantikan para narapidana di Maluku Utara.

Tercatat, dari total 1.182 orang narapidana yang tersebar di 10 lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Maluku Utara, hanya 681 orang yang diusulkan mendapat remisi umum.

Hasil usulan itu pun telah disetujui 678 orang mendapat remisi umum. Sedangkan 3 orang sisanya bakal diusulkan mendapat remisi susulan dalam waktu dekat ini.

Di antara 678 narapidana tersebut, 1 narapidana dinyatakan bebas murni, yakni napi berinisial AT.

Lelaki 40 tahun itu mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas IIA Ternate selama 2,6 tahun gara-gara kasus pidana pencurian. Dia dinyatakan bebas murni setelah mendapat remisi umum 3 bulan.

AT saat ditemui tandaseru.com, usai acara pemberian remisi di Lapas Kelas IIA Ternate, di Kelurahan Jambula, Kota Ternate, menyebutkan dirinya merasa senang dengan remisi bebas yang didapatkannya.

Ia pun mengaku setelah dinyatakan bebas dari penjara, dia tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum.

“Saya senang, dan saya tidak akan mengulangi lagi,” singkat AT dengan nada lirih.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku Utara, Muhammad Adnan mengatakan, setelah mendapat remisi bebas AT sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarganya.

“Saya juga sudah menginstruksikan kepada kepala lapas minimal hari ini atau dalam tempo secepatnya mengeluarkan tahanan yang langsung mendapat bebas hari ini,” kata Adnan.

Adnan juga berharap, masyarakat dapat menerima AT yang telah dinyatakan bebas dan kembali ke kampung halamannya.

“Karena yang bersangkutan (AT, red) selama dibina di lembaga pemasyarakatan sudah menunjukkan itikad baik untuk menjadi orang yang jauh lebih baik,” pungkasnya.