Tandaseru — Pemilik lahan CBD Pasar Rakyat Gotalamo II Pulau Morotai, Maluku Utara, angkat bicara soal aksi pemalangan jalan yang dilakukan di pintu masuk pasar. Pemalangan pada Sabtu (14/8) itu membuat pengunjung pasar kesulitan masuk ke pasar.
Pemilik lahan Enitje Patras dan Oscar Samatara melalui perwakilannya, Mansur mengungkapkan, mereka kesal dengan sikap Pemerintah Daerah Morotai yang belum juga melunasi ganti rugi lahan. Sebelumnya, pemilik lahan sepakat melepas lahannya senilai Rp 500 juta lebih.
“2019 itu pemda sudah pakai lahan. Oktober 2019 mereka janji karena katanya dana tidak cukup. Tahun 2020 dua kali janji mau dibayar, tapi ternyata tidak ada, alasannya dana tidak cukup lagi. Tahun 2021 baru dibayar tapi baru Rp 300 juta,” ungkapnya.
Mansur bilang, Pemda Morotai melalui Bagian Pemerintahan menjanjikan sisa pembayaran lahan dilunasi Agustus 2021.
“Janjinya Agustus ini dibayar tapi ternyata tidak ada. Saya koordinasi tapi mereka tak acuh. Mereka janji terus makanya terpaksa harus kita palang,” ujarnya.
Ia pun mendesak pemda segera melunasi sisa utang pembebasan lahan sesuai janji.
“Gara-gara perjanjian tidak ditepati, kita ambil sikap palang jalan setelah koordinasi dengan pemilik lahan di Manado,” terang Mansur.
Pemalangan jalan tersebut, sambungnya, sudah dibuka pada pukul 10 pagi. Sebab pemda berjanji akan melakukan pelunasan pada Senin (16/8) besok.
“Sekarang batu (penghalang jalan, red) itu sudah diangkat, dan janji akan selesaikan di hari Senin ini,” kata Mansur.
Ia menambahkan, pemalangan akan kembali dilakukan jika pemda mengingkari janjinya membayar pada Senin besok.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pulau Morotai, Sofia Doa, yang dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan. Namun Sofia sempat memberikan tanggapan di kolom komentar berita tandaseru.com di Facebook.
Berbeda dengan janji yang didapat pemilik lahan, Sofia mengatakan sisa pembayaran baru akan dilunasi tahun depan.
“Iya, pada bulan Mei 2021 pemda panjar Rp 300 juta dari total Rp 500 juta. Sisa utang Rp 200 juta, pemda pasti lunasi lahan tersebut di bulan Maret 2022. Tidak mungkin tiap bulan pemda bayar lahan yang sama pada pemilik yang sama,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan