Tandaseru — Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsi Mus resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengembalian Bambang Fataruba sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepulauan Sula.

Pengembalian Bambang ke jabatan semula itu sesuai SK Nomor 800/1105.1/KEP/VIII/2021 tentang Pencabutan SK Bupati Nomor 880/695/KEP/VI/2021 Tanggal 7 Juni 2021 Tentang Pemberhentian PNS dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Kepsul.

Sebelumnya, Fifian telah melantik 57 Pleksana Tugas (Plt) Kepala SKPD dalam lingkup Pemda Sula, termasuk di dalamnya pelantikan Kepala Dinas Dukcapil Sula. Saat itu, Fifian menggantikan posisi Bambang dengan Umi Kalsum.

Keputusan Fifian itu mendapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia lewat Surat Direkfur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 862.1/7602/DUKCAPIL tanggal 11 Juni 2021 hal Teguran terhadap Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sula. Ia diperintahkan mengembalikan posisi Bambang sebagai Kepala Dinas Dukcapil Sula.

Menindaklanjuti teguran Kemendagri, Fifian kemudian menerbitkan SK baru. Dengan demikian, posisi Kepala Dinas Dukcapil Sula kembali diduduki Bambang.