Tandaseru — Desakan DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, melalui Komisi I terkait rencana rolling jabatan eselon II perlu menggunakan sistem merit ditanggapi datar Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo.
Ismail mengatakan, pernyataan Ketua Komisi I Ridwan Moh Yamin agar seleksi jabatan eselon II sudah seharusnya menggunakan sistem merit bakal dijadikan rujukan pemerintah pada seleksi jabatan nantinya.
“Tetap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bakal menjadi rujukan dan dasar dalam seleksi nanti. Tetapi satu hal yang harus kita ketahui adalah jabatan Pak Wali dan Pak Wakil ini jabatan politik. Tentu kita tidak bisa hanya berpegang ke sistem merit, tentu mereka akan memperhitungkan politik ke depan,” ujar Ismail, Kamis (12/8).
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tikep itu menegaskan, Wali Kota dan Wawali tekah memperhitungkan siapa yang layak mengisi jabatan eselon II nantinya.
Ismail juga mengaku pejabat yang diisi untuk menjabat sebagai kepala dinas tentu orang-orang yang punya kompetensi dan kemampuan.
“Jadi buat apa orang pandai kalau tidak bisa bekerjasama dengan pemerintah? Jadi proses seleksi ini kami tidak abaikan sistem merit juga, tetapi pada dasarnya siapa yang terpilih menduduki jabatan eselon II tentu orang-orang terpilih dan punya kemampuan,” ujarnya.
Saat ditanyakan apakah rolling jabatan eselon II ada pejabat yang nonjob dari jabatannya, Ismail mengaku akan ada kepala dinas yang nonjob.
“Yang pasti ada yang nonjob,” katanya.
Hanya saja, Ismail tidak menyebutkan siapa pejabat yang nonjob nantinya.
“Yang nonjob adalah yang dinilai tidak mampu menjalankan atau menerjemahkan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wakil Kota secara maksimal. Tetapi itu semua keputusan Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan