Tandaseru — Briptu Nikmal Idwar, tersangka pemerkosa remaja 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, resmi dipecat Polri.
Pemecatan tidak dengan hormat terhadap Nikmal diberikan melalui sidang kode etik yang digelar secara virtual.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, Briptu Nikmal telah menjalani proses kode etik mulai 28 Juli lalu. Hasil sidangnya, ia dinyatakan bersalah.
“Yang bersangkutan telah diputuskan di-PTDH dari dinas kepolisian,” ungkap Adip, Kamis (12/8).
Menurut Adip, Nikmal tidak menerima putusan tersebut dan bakal mengajukan banding.
“Itu adalah hak oknum anggota yang terlibat dalam kode etik ketika tidak menerima sidang kode etik,” sambungnya.
Adip bilang, saat ini pihaknya menunggu keputusan banding tersebut.
“Intinya kemungkinan besar bandingnya tidak disetujui,” pungkasnya.
Nikmal disangkakan memperkosa seorang remaja putri di tempat tugasnya, Mapolsek Jailolo Selatan, pada Juni lalu.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.