Tandaseru — Warga di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyobek dan membuang kartu barcode sebagai syarat penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Pulau Morotai, Rabu (11/8).

Aksi itu dilakukan sebagai buntut kekecewaan warga terhadap kewajiban melampirkan kartu vaksinasi Covid-19 bagi penerima BST.

Amatan tandaseru.com, sekitar pukul 10.00 WIT, sejumlah warga dari berbagai desa telah mengantri untuk mengambil BST di Kantor Pos. Namun mereka harus kecewa dengan aturan vaksinasi tersebut.

Warga pun membuang dan menyobek kartu barcode di hadapan petugas Kantor Pos.

Kartu barcode BST yang dibuang warga. (Tandaseru/Irjan Rahaguna)

Warga yang antri itu berasal dari Desa Gotalamo, Darpan, Juanga, Yayasan, Pandanga, Darame, Totodoku, Daeo,  Morodadi, dan Desa Lusuo.

Salah satu warga Totodoku, Andi Malan mengaku kecewa karena merasa dipersulit dengan kewajiban vaksinasi.

“Bikin repot saja, cuma uang Rp 600 ribu saja kase kasana kemari, terus dong (mereka, red) suruh bavaksin. Padahal ada di desa yang tara bavaksin langsung bisa ambil,” ujarnya.

“Ini torang (kami, red) punya hak. Bukan masalah jumlah uang besar atau kecil tapi ini tong punya hak untuk ambil,” sambung dia.

Rajiba, warga Desa Sabatai Tua, juga mengaku kecewa tak bisa mengambil BST karena adanya aturan vaksinasi.

“Ini dipersulitkan, vaksin dulu baru dikasih BST Rp 600 ribu itu. Sedangkan saya ini sudah lansia, hampir umur 70,” cetusnya.

Warga mengantri BST di Kantor Pos Pulau Morotai. (Tandaseru/Irjan Rahaguna)

Padahal, kata dia, petugas di desa sudah menyampaikan bagi lansia lansung saja diberikan BST.

“Kemarin juga dong ada petugas di desa bilang kase sudah karena mereka sudah lansia. Tapi setelah itu dong bilang harus vaksin terus mereka suruh ambil di Kantor Pos,” timpalnya.

Menurutnya, pengambilan BST ini terkesan dipersulitkan dengan syarat kartu vaksinasi. Ia juga meminta petugas kesehatan melakukan cek kesehatan terhadap warga sebelum divaksin untuk memastikan tidak akan timbul efek apa-apa.

“Kase turun dokter supaya periksa dulu. Jangan hanya ditensi karena kami tidak tahu ada penyakit tipes, asam urat, mag, dan jantung. Apalagi kita ini masyarakat awam terus segala hal dipersulit,” sebut Rajiba.

Menunggu lama tanpa kejelasan pengecualian bagi warga yang belum divaksin, Rajib akhirnya membuang kartunya dan memilih pulang.

“Kita pulang sudah, kase biar kartu itu dong baambil sudah,” ujarnya sembari pergi.

Sekitar pukul 12.9 WIT, warga dari Desa Lusuo Kecamatan Morotai Utara adu mulut dengan petugas Kantor Pos soal syarat kartu vaksinasi. Warga mengaku sudah datang jauh-jauh namun dipersulit lantaran belum divaksin.

Kepala Kantor Pos Pulau Morotai, Takbir Tomagola, yang dikonfirmasi tandaseru.com menjelaskan, warga penerima BST di Kantor Pos memang harus melampirkan kartu vaksinasi Covid-19.

“Keputusan Presiden itu wajib menerima BST harus divaksin. Kalau menolak divaksin, BST sama BPJS juga tidak bisa disalurkan,” kata dia.

Menurutnya, warga yang tidak melampirkan kartu vaksinasi maka tidak bisa mengambil BST.

“Karena pas jadwal penyaluran di desa yang bersangkutan tidak datang dan jadwalnya sudah lewat jadi dia datang di Kantor Pos minta diberikan (BST),” jelasnya.

“Tapi kita di Kantor Pos ini pembayaran sekarang semua harus ada kartu vaksin. Kalau memang tidak bisa divaksin harus ada surat keterangannya dari tenaga medis alasannya apa,” pungkas Takbir.