Tandaseru — Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, hingga saat ini belum melakukan penyelesaian anggaran jasa rujukan pasien dari Puskesmas Galala Kecamatan Oba Utara. Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Tikep, Fahrizal Amerudin Do Muhammad, Selasa (10/8).
Fahrizal mengatakan, tunggakan yang belum dibayarkan itu berdasarkan temuan DPRD. Pihaknya mengaku anggaran jasa rujukan yang belum dicairkan dinkes terhitung sejak 2019 hingga 2021.
Ketua Fraksi Demokrat-Sejahtera itu menjelaskan, anggaran jasa rujukan yang tertunggak hinggak 3 tahun itu mencapai ratusan juta. Untuk tahun 2019, terhitung dari Juli sampai Desember untuk jasa rujukan dalam daerah yang belum diselesaikan Dinkes sebesar Rp 46.800.000.
“Sementara di tahun 2020 itu dalam daerah sebesar Rp 58.800.000, luar daerah sebesar Rp 60.800.000. Sedangkan tahun 2021 untuk dalam daerah sebesar Rp 57.600.000, luar daerah sebesar Rp 32.000.000. Jika ditotalkan dari tahun 2019 sampai 2021 maka total jasa rujukan yang belum dicairkan Dinkes sebesar Rp 256.000.000,” jabarnya.
Fahrizal menegaskan, syarat pencairan anggaran tersebut telah dipenuhi oleh Puskesmas Galala. Hanya saja, persyaratan yang telah dimasukkan puskesmas tak kunjung dicairkan anggaranya oleh Dinkes.
“Biasanya anggaran itu dicairkan kalau sudah diajukan klaim oleh puskesmas. Tapi puskesmas sudah ajukan klaim, namun saja belum juga dicairkan. Padahal rujukan pasien ini sudah menggunakan anggaran dari puskesmas yang seharusnya diselesaikan oleh Dinkes,” kata Fahrizal.
Ia menuturkan, setiap tahun anggaran jasa rujukan dianggarkan oleh Dinkes. Tapi dirinya merasa kaget tunggakan cukup besar.
“Tentu ini patut dipertanyakan. Anggaran setiap tahun disediakan, tapi tunggakan sampai bertahun-tahun, ini kan aneh,” ujarnya.
Fahrizal berharap agar Wali Kota Tidore Kepulauan segera mengevaluasi kinerja Dinkes.
“Yang kami khawatir, jangan sampai masalah ini bukan terjadi hanya Puskesmas Galala saja, tetapi semua puskesmas di Kota Tidore Kepulauan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan