Tandaseru — Korban kecelakaan laut tabrakan speedboat di perairan Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendapat jaminan kematian sebesar Rp 50 juta dari PT Jasa Raharja. Dalam insiden tersebut, tercatat dua penumpang meninggal dunia.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Ternate, Muhammad Nurul, saat dikonfirmasi Selasa (10/8) menyatakan, Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 menyebutkan setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan, baik laut, darat dan udara berhak mendapat santunan.
Korban meninggal dunia, sambungnya, diberikan santunan Rp 50 juta, sementara luka-luka dijamin biaya perawatan hingga Rp 20 juta. Apabila korban meninggal dunia tidak punya ahli waris, baik itu orang tua, istri dan anak, maka diberikan biaya penguburan Rp 4 juta.
“Kita jamin seluruh korban mengalami dampak akibat kecelakaan tabrakan akan dapat asuransi jiwa,” ucapnya.
Kedua korban meninggal dalam insiden tabrakan speedboat adalah Barry Hamdanny Abubakar dan Radit Saputra. Masing-masing ahli waris korban akan menerima santunan Rp 50 juta.
“Radit yang sempat dirawat juga akan dapat jaminan perawatan, tapi masih tunggu tagihan dari Rumah Sakit Labuha,” ungkap Nurul.
Menurut dia, jaminan kematian nilainya sudah jelas tapi jaminan perawatan belum jelas, jadi masih harus menunggu.
Tinggalkan Balasan