Tandaseru — Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Rustam Fabanyo mewanti-wanti para kepala desa agar tidak menyalahgunakan anggaran desa. Ia menegaskan, ada konsekuensi pidana yang menanti kades nakal.
Rustam menegaskan, sesuai ketentuan yang diatur dalam beberapa regulasi, baik Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa hingga peraturan daerah, penggunaan anggaran desa sudah ada peruntukannya.
Dimana Dana Desa (DD) tujuannya untuk meningkatkan kapasitas dan taraf hidup masyarakat di tingkat desa, dan menjamin asas kepastian masyarakat dalam menikmati proses penganggaran itu.
“Apabila kades bermain-main, konsekuensinya pidana, dan Apdesi tidak berada pada posisi pembela kades-kades yang sengaja membuat salah. Dan sebagai Ketua Apdesi saya tetap berkomitmen atas ketentuan yang berlaku soal konsekuensi beranggaran,” ungkap Rustam, Kamis (5/8).
Pasal 72 UU Desa, sambungnya, menyebutkan desa memiliki tujuh sumber pendapatan. Yakni DD melalui APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) melalui Dana Alokasi Umum (DAU), bantuan keuangan provinsi, bantuan keuangan kabupaten, Dana Bagi Hasil, retribusi pajak dan bantuan pihak ketiga yang sifatnya tidak mengikat.
“Yang ada di Halmahera Barat dari 2015 sampai 2020 hanya dua, ADD dan DD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, PP 43 Tahun 2014 dan perubahan pertama yaitu PP 47 pada Pasal 100 mengatakan, Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintahan desa, tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa, insentif rukun tetangga dan rukun warga.
“Itu diatur melalui ADD. Jadi porsi kepala desa dan BPD berada pada ADD,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan