Tandaseru — Kantor UPTB Samsat Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mencatat adanya kendaraan dinas milik pemerintah kota yang menunggak pajak kendaraan pada tahun 2021. Tunggakan pajak tersebut meliputi kendaraan roda dua maupun empat.
Data yang diterima tandaseru.com, tunggakan pajak mobil dinas dari Januari hingga Juli mencapai Rp 153.038.063. Sementara untuk motor dinas sebesar Rp 27.675.760. Angka ini sudah termasuk akumulasi pokok pajak dan denda pajak.
Hal ini diakui Kepala UPTB Samsat Kota Tidore Kepulauan, Mahrani Andili saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (5/8).
“Itu untuk tunggakan tahun 2021 yang terhitung dari Januari sampai Juli,” ujar Mahrani.
Menurutnya, tunggakan pajak tahun sebelumnya juga masih ada yang belum diselesaikan.
“Namun data yang ada itu rekapan baru tahun 2021, tahun sebelumnya juga masih ada. Pemda sebenarnya punya itikad untuk membayar tahun sebelumnya, namun kendalanya ada kendaraan yang sudah tidak ada BPKB-nya serta sudah pindah tangan,” terangnya.
Ia menegaskan, dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pemerintah kota melalui Sekretaris Daerah terkait tunggakan pajak tersebut.
“Tetap akan kami tagih. Setelah ini kami akan rekap data keseluruhan untuk kembali berkoordinasi dengan Pak Sekda untuk mencari solusi penyelesaiannya,” tandasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.