Tandaseru — Nahri Ishak, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Domato, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, dicopot dari jabatannya usai mengkritik kebijakan Bupati James Uang.

Nahri mengkritik instruksi bupati tentang pengadaan sapi kurban oleh pemerintah desa menggunakan Dana Desa pada Idul Adha lalu. Kritikan tersebut ia sampaikan lewat akun Facebook-nya, @Ari-Sidangoli.

Menurut Nahri, kebijakan ini jelas tidak sesuai peruntukan karena menyimpang dari prioritas penggunaan DD sebagaimana diperintahkan Pasal 6 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020.

Kebijakan bupati dinilainya telah menyalahgunakan kewenangan, karena memerintahkan pemerintah desa melaksanakan kegiatan yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kritikan tersebut bermuara pada pemberhentian dirinya sebagai Ketua BPD Domato oleh Bupati James melalui SK Nomor 137/KPTS/VII/2021.

Dalam SK tertanggal 30 Juli 2021 itu, Nahri diberhentikan dengan pertimbangan telah berperilaku kurang baik dan tidak beretika dalam bermedia sosial. Ia disebut melanggar sejumlah pasal pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 serta Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1 Tahun 2019.

“Saya menilai keputusan pemberhentian ini dimaksudkan untuk membungkam suara keras anggota-anggota BPD dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa,” cetus Nahri kepada tandaseru.com, Kamis (5/8).

Dia pun menilai keputusan bupati memberhentikan dirinya sangat mengada-ada serta cacat hukum, karena tidak sesuai Pasal 22 Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang BPD.

“Bupati itu tidak berwenang memberhentikan BPD, yang ada hanya meresmikan pemberhentian anggota BPD atas usulan dari pimpinan BPD melalui kepala desa,” ungkapnya.

Atas pemberhentiannya ini, Nahri pun menantang Bupati James. Ia mengatakan, bila ingin memberhentikan orang dalam suatu jabatan di desa untuk tujuan diahi (memperbaiki, red) maka, bupati harus memberhentikan seluruh kepada desa karena tidak menyebarluaskan dokumen peraturan desa dan peraturan kepala desa yang dapat ditemui di hampir seluruh desa di Halmahera Barat.

Ia juga meminta DPRD Kabupaten Halmahera Barat untuk melakukan pengkajian serius terhadap kebijakan pengadaan hewan kurban dari DD.

“Saya meminta sikap yang jelas dari anggota-anggota DPRD yang terhormat. Apakah akan berdiri bersama untuk kepentingan masyarakat desa atau membela kebijakan yang tidak masuk akal semacam pengadaan hewan kurban yang menggunakan Dana Desa,” tandasnya.