Tandaseru — Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara, James Uang angkat bicara soal pemberhentian Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Domato, Kecamatan Jailolo Selatan, Nahri Ishak.
Nahri dipecat usai mengkritik kebijakan bupati tentang instruksi pengadaan hewan kurban menggunakan Dana Desa.
Bupati James kepada awak media menyatakan, pemecatan Nahri merupakan hal yang wajar.
“Sebab tindakannya lebih pada melanggar etika berpemerintahan. Masak dia obrak-abrik Bupati dan Wakil di medsos,” ujarnya, Kamis (5/8).
James menjelaskan, pemerintah desa (pemdes) merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah daerah (pemda). Untuk itu perlu adanya sinergitas dalam rangka menjalankan visi misi pembangunan daerah.
“Karena dalam koridor pemerintahan perlu kita bersinergi dalam menjalankan visi misi pembangunan daerah. Jadi kalau aparat pemdes yang tidak sejalan dengan visi misi pemda di bawah kepeminpinan bupati dan wakil bupati itu artinya dia bisa menjadi penghalang dalam rangka sinkronisasi program pemda dan pemdes. Nah kalau tidak bisa diajak maka solusinya harus dikasih keluar dari sistem saja,” ucap Ketua DPC Partai Demokrat Halbar itu.
Bahkan, mantan anggota DPRD itu menyatakan, Nahri lebih pantas berada di luar pemerintahan agar lebih bebas mengkritisi pemerintah.
“Dia lebih cocok jadi politisi biar dia di luar pemerintahan, supaya dia bebas mengkritisi kebijakan pemerintah. Itu dia lebih cocok di situ,” pungkas James.
Sekadar diketahui, Nahri Ishak diberhentikan Bupati Halbar dari jabatan Ketua BPD Domato lantaran mengkritik kebijakan pemda yang menginstruksikan seluruh pemerintah desa mengadakan sapi kurban menggunakan Dana Desa pada Idul Adha 2021 lalu. Kritikan itu ia sampaikan lewat akun Facebook-nya, @Ari_Sidangoli.
Melalui akun tersebut, ia juga mengutip fikih empat imam mazhab dan mengatakan kebijakan tersebut adalah kebijakan orang goblok.
Nahri Ishak diberhentikan oleh Bupati James berdasarkan SK Nomor 137/KPTS/VII/2021.
Dalam surat tertanggal 30 Juli 2021 itu, Nahri diberhentikan dengan pertimbangan telah berperilaku kurang baik dan tidak beretika dalam bermedia sosial, sehingga dinilai melanggar sejumlah pasal pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 serta Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1 Tahun 2019.
Tinggalkan Balasan