Tandaseru — Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku Utara mendesak pemerintah membekukan izin operasional CV Azzahra Karya yang beroperasi di Kepulauan Sula. Desakan ini muncul usai DPRD mengungkapkan sejumlah kejanggalan dokumen izin perusahaan tersebut.

Kabid Investasi HIPMI Maluku Utara, M. Ardiansyah kepada tandaseru.com mengungkapkan, persoalan dalam dokumen perizinan perusahaan tersebut harus menjadi catatan penting bagi pemerintah.

Dimana izin pembukaan lahan yang diperuntukkan bagi perkebunan jagung namun dalam dokumen yang diproses oleh Dinas Kehutanan (Dishut) Maluku Utara bukanlah perkebunan jagung, melainkan perkebunan pala.

Lalu luas lahan perkebunan dan luas lokasi dalam Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) juga berbeda.

“Hal ini menjadi catatan tersendiri bagi pengusaha di Maluku Utara, apapun bentuk investasi, haruslah taat dan patuh pada semua regulasi yang mengatur tentang hak dan kewajiban perusahan,” ujar Ardiansyah, Rabu (4/8).

Terkait proses yang ditunjukkan CV Azzahra Karya, Ardiansyah bilang, tidak menunjukkan komitmennya sebagai perusahaan yang qualified.

“Mengapa demikian? Sejak awal pengurusan izin, CV Azzahra Karya telah mengabaikan hak-hak pekerja. Untuk itu, HIPMI Maluku Utara mengecam segala aktivitas yang dilakukan CV Azzahra Karya,” ujarnya.

“Kami ingin menegaskan, tidak boleh ada aktivitas apapun di lokasi yang direncanakan oleh CV Azzahra Karya selama izin-izin operasional belum terpenuhi,” tegas Ardiansyah.

Selain itu, sambung Ardiansyah, pun dengan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yang merupakan kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja.

Menyangkut perubahan luasan areal di dalam dokumen perizinan, sambungnya, siapapun yang dengan sengaja mengubah dokumen tersebut wajib diberi teguran hingga diproses hukum.

“Kami ingin memastikan, siapapun yang kemudian merubah dokumen tersebut, wajib diberi teguran hingga proses hukum. Kami fokus betul, sebab regulasi terkait dengan kemudahan berusaha sudah cukup jelas, tetapi bukan berarti segala ikhwal perizinan tidak melalui aturan,” sambungnya.

Tak hanya itu, Ardiansyah juga meminta kepada BPKAD Maluku Utara melalui UPTD Samsat Sula untuk mengecek kembali pajak alat berat yang digunakan CV Azzahra Karya.

“Perihal rencana investigasi yang dilakukan oleh Pemda Sula dan Komisi II DPRD Sula terkait dengan aktifitas CV Azzahra Karya di lapangan, HIPMI juga akan menggunakan kewenangannya sebagai mitra strategis Kementerian Investasi/BKPM RI guna merekomendasikan agar izin CV Azzahra Karya dan akses OSS-nya bisa dibekukan sementara hingga ada komitmen dan keseriusan dari pihak perusahan untuk memenuhi komitmennya,” tandas Ardiansyah.