Tandaseru — Komisi III DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, menemukan adanya sejumlah sekolah yang menjual buku pelajaran kepada siswa. Padahal, hal tersebut telah dilarang seiring dialokasikannya dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).

Anggota Komisi III Junaidi A. Bahruddin kepada tandaseru.com menyatakan, penjualan buku terhadap siswa merupakan bentuk pungutan.

Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2019, kata dia, telah mengatur petunjuk teknis penggunaan dana Bosda. Pasal 4 juga mengatur tentang sanksi pungutan yang dilakukan sekolah.

“Makanya DPRD mempertanyakan buku apa yang diperjualbelikan. Kalau buku paket tidak bisa diperjual belikan,” tuturnya, Rabu (4/8).

Menurutnya, pihak sekolah sudah tahu adanya beleid tersebut. Namun toh tetap melakukan tindakan menjual buku.

“Karena semua anggaran sudah dialokasikan melalui Bosda,” ujarnya.

Ia menegaskan, sekolah harus punya Rancangan Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKS) yang rinci, dimana di dalamnya termuat item-item kegiatan selama setahun serta sumber dananya. Dengan begitu sekolah bisa mengatur kecukupan dana BOS maupun Bosda dalam membiayai kebutuhan sekolah.

“Supaya jangan sudah di tengah jalan baru terjadi kejanggalan seperti ini,” ucap Junaidi.

Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, sekolah-sekolah yang kedapatan menjual buku kepada siswa akan dievaluasi.

“DPRD juga mengingatkan fungsi koordinasi kepada Dinas Pendidikan agar melakukan pengawasan secara ketat kepada pihak sekolah,” pungkasnya.