Tandaseru — Pelaku perjalanan yang hendak masuk ke Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, saat ini dikenakan aturan ketat. Salah satunya adalah menjalani karantina di Markas Polres Pulau Morotai jika tak mengantongi surat vaksinasi Covid-19.
“Pelaku perjalanan harus menunjukkan surat vaksin tahap 1, kemudian hasil swab PCR 2×24 jam dan/atau swab antigen 1×24 jam. Tapi apabila itu tidak ada, kita berlakukan sanksi,” ungkap Kapolres Pulau Morotai, AKBP A’an Hardiansayah kepada tandaseru.com, Selasa (3/8).
A’an bilang, jika tak membawa surat-surat tersebut, sembari menunggu keluarnya hasil tes pelaku perjalanan akan ditempatkan di ruang karantina Polres Morotai.
“Apabila dinyatakan positif kita dorong ke rumah sakit untuk dilakukan karantina dan pengobatan di sana,” terangnya.
“Namun apabila warga tersebut tidak memiliki kartu vaksin dan belum melakukan vaksin minimal tahap pertama, pelaku perjalanan yang merupakan warga morotai akan dilakukan medical check up oleh tenaga kesehatan terus dilakukan vaksinasi,” sambung A’an.
Ia menegaskan, pihaknya tidak memaksakan jika warga menolak divaksin. Hanya saja warga bersangkutan akan kesulitan sendiri saat hendak bepergian.
“Nantinya keluar dari Morotai akan juga kesulitan karena di beberapa wilayah juga diberlakukan itu,” cetusnya.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang bukan warga ber-KTP Morotai akan dipulangkan ke daerah asal.
“Bagi pelaku perjalanan akan dipulangkan kembali kalau tidak memiliki syarat vaksin tahap pertama. Dan jika dinyatakan hasil PCR-nya positif akan dipulangkan kembali juga, dengan penyediaan jasa sama pada saat berangkat. Silahan dia mau sewa speedboat atau kapal, dia tanggung jawab sendiri,” tandas A’an.
Tinggalkan Balasan