Sementara Bupati Usman Sidik juga menerima perwakilan massa aksi di ruang kerjanya. Ia mengatakan, tujuan pengaktifan kembali kades yang sudah dinonaktifkan bupati sebelumnya semata untuk menghindari kerugian daerah, dimana sebelumnya ada temuan namun dilakukan pemberhentian tanpa ada pernyataan pengembalian oleh kades bersangkutan.

Dengan diaktifkannya kembali Gerson harapannya mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kita aktifkan kembali agar para kades yang dinonaktifkan sebelumnya itu bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Usman.

Menurut BPK RI, sambungnya, pengelolaan dana desa di Halsel 96 persen gagal. Belum lagi pajak tiap desa amburadul sehingga dibutuhkan keseriusan pemerintahan yang baru ini.

“Dan harapannya masyarakat berperan aktif membantu pemerintah dalam melakukan terobosan untuk perubahan Halmahera Selatan yang lebih baik karena kondisi Halsel sekarang sedang sekarat dari berbagai aspek,” jabarnya.

“26 kepala desa di Halsel yang dinonaktifkan tanpa alasan yang jelas itu saya aktifkan kembali sehingga dapat dengan mudah dilakukan pemantauan dan pertanggungjawaban. Jika tidak paling yang bersangkutan dipidana dan kerugian negara tidak dikembalikan,” ucapnya.

Kades yang diaktifkan kembali, tukasnya, tidak diberi keleluasaan mengelola anggaran.

“Mereka dipantau khusus hingga waktu yang ditentukan tidak dapat melakukan pengembalian maka akan dilimpahkan ke Polres,” tandasnya.