Tandaseru — Masyarakat Desa Lalubi, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halsel menggelar unjuk rasa di kantor bupati, Rabu (28/7).
Dalam aksinya massa memprotes kebijakan Bupati Usman Sidik yang mengaktifkan kembali Kepala Desa Lalubi, Gerson Pangemanan. Massa juga melakukan aksi di Kantor Kejari Labuha mendesak agar Kades Lalubi diperiksa.
Kebijakan Bupati dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.
“Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, dalam hal ini bupati selaku pemegang atau pengendali kebijakan yang seharusnya mengedepankan kepentingan masyarakat. Sayangnya, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat Desa Lalubi, Kecamatan Gane Timur, dengan diaktifkan kembali Saudara Gerson Pangemanan berdasarkan SK Bupati Nomor: 149 tahun 2021, dan/atau melalui Surat DPMD Halmahera Selatan nomor: 140/241/DPMD/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 perihal usul pengaktifan Kepala Desa Lalubi,” teriak Koordinator Lapangan, Asrul Lamunu.
Kata dia, masyarakat Desa Lalubi sudah tidak menerima Gerson karena dianggap gagal di masa kepemimpinan sebelumnya. Itu terbukti dengan hasil audit Inspektorat pada tahun 2019 yang menunjukkan adanya penggelapan anggaran desa yang merugikan daerah dan negara sebesar Rp 428.217.638.
“Dengan kebijakan tersebut, masyarakat merasa kecewa dengan kebijakan nupati yang lebih mengutamakan kepentingan politik semata tanpa melihat kondisi lapangan, dan gejolak yang terjadi atas imbas dari kebijakan yang sudah jelas merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Massa menuntut bupati segera meninjau kembali SK pengaktifan Kades Lalubi, dan Inspektorat segera membuat rekomendasi ke Kejaksaan Negeri Labuha untuk memeriksa Gerson.
Massa aksi kemudian diterima Kasi Pidum Kejari Labuha Riski dan Kasi Pidsus Eko Wahyudi.
“Untuk aduan massa aksi apakah laporannya sudah dimasukkan maupun belum kami akan lakukan pulbaket sesuai informasi awal,” kata Eko.
Ia bilang, Kejari akan melakukan pendalaman untuk menggali keterangan terkait apa yang dituduhkan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maka proses hukum akan terus jalan.
“Dalam waktu dekat akan kami kaji laporan masyarakat dan akan dilakukan pendalaman dan pemanggilan saksi-saksi. Apabila ada unsur pidana tetap kami laksanakan proses sesuai hukum yang berlaku,” janjinya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.