Tandaseru — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Makdahi. Pasalnya, hingga kini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Malut belum melakukan audit kerugian negara.
Dalam kasus tersebut, Polres telah memeriksa mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Sula dan sejumlah saksi yang diduga mengetahui penggunaan anggaran proyek.
Kasat Reskrim Polres Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo kepada awak media, Rabu (28/7) menyampaikan, Polres masih menunggu hasil pemeriksaan fisik pembangunan Pasar Makdahi oleh BPKP.
Jadwal audit yang sebelumnya dijanjikan Juli mundur lagi hingga Agustus mendatang.
“Tanggal 8 Agustus rencana BPKP ke sini (Sula, red) buat audit pasar,” kata dia.
Untuk menetapkan tersangka, Aryo mengaku, audit BPKP menjadi penentu berapa kerugian negara. Dengan begitu Polres bisa melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka setelah adanya audit.
“Yang bisa menentukan kerugian negara kan dari BPKP. Jadi menunggu hasil audit BPKP dulu, baru kita bisa gelar perkara menetapkan tersangka,” tukas Aryo.
Sekadar diketahui, pembangunan Pasar Rakyat Makdahi yang beralamat di Desa Fatce, Kecamatan Sanana ini dikerjakan oleh PT ICB dengan nilai kontrak Rp 5,6 miliar bersumber dari APBN tahun 2018.
Tinggalkan Balasan