Tandaseru — DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna pengesahan nota perhitungan APBD Kabupaten Halmahera Timur tahun 2020.
Juru Bicara Fraksi Merah Putih, I Nyoman Muninjaya mengungkapkan, realisasi anggaran Covid-19 sebesar Rp 16,7 miliar tidak termuat secara rinci dalam APBD tahun 2020.
Hal ini disampaikan dalam pandangan akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD tahun 2020, di mana salah satu poin ialah mendesak Bupati dan Pemerintah Daerah Haltim agar lebih transparan dalam laporan realisasi anggaran Covid-19.
“Karena dalam pembahasan nota perhitungan realisai anggaran Covid sebesar Rp 16,7 miliar dalam ABPD 2020 tidak termuat secara rinci. Yang disampaikan dalam dokumen realisasi terhadap anggaran Covid hanya secara gambaran umum yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan pencegahan saja,” jabarnya, Senin (26/7).
Selain itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah tidak tegas serta tidak konsisten dalam keputusan bersama dalam pembahasan ABPD tahun 2020.
“Bahwa catatan komisi dalam pembahasan APBD yang disampaikan oleh masing-masing komisi dalam finalisasi bersama dengan tim anggaran tidak diakomodir secara menyeluruh, serta tidak ada alasan yang jelas,” cetusnya.
“Karena itu, mengingat anggaran Covid yang sudah diluncurkan maka diminta agar ada pertanggungjawaban yang rinci, karena laporan yang disampaikan itu belum jelas,” tandas Nyoman.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.