Tandaseru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, Maluku Utara, dinilai lemah dalam menangani dugaan kasus korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018. Pasalnya, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman yang dua kali mangkir dari panggilan penyidik belum juga dipanggil kembali.
Anggaran kegiatan Haornas itu sendiri bersumber dari APBD senilai Rp 2,8 miliar dan APBN Rp 2,5 miliar.
Praktisi Hukum Bakri Duwila menyatakan, Kejari Ternate terlalu lemah menangani kasus tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran Wali Kota memenuhi panggilan bisa mengganggu proses penyidikan.
Ia menegaskan, jika Wali Kota tidak merasa bersalah seharusnya tidak usah mangkir dari panggilan Kejari.
“Sebagai warga negara yang baik harus taat terhadap aturan, apalagi Pak Wali Kota adalah public figure,” ujarnya, Kamis (22/7).
Bakri menuturkan, dalam proses penyelidikan seharusnya Wali Kota hadir sejak panggilan pertama untuk dimintai keterangan. Sebab saat pelaksanaan Haornas yang dipusatkan di Ternate ia menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Sekretaris Kota Ternate.
“Tauhid Soleman harus hadir dalam panggilan tersebut agar penilaian publik tidak menjadi buruk,” jelasnya.
Ia menyatakan, jika pada pemanggilan ketiga nanti Wali Kota tetap tidak hadir maka eksistensi Kejari patut dipertanyakan. Sebab alasan ketidakhadirannya kepada Kejari sangat tidak tepat.
“Intinya, yang bersangkutan wajib untuk hadir, apalagi sudah dipanggil sebanyak dua kali. Seharusnya tim penyidik pidsus sudah mengambil sikap tegas terhadap M. Tauhid Soleman,” tandas Bakri.
Sebelumnya, Wali Kota beralasan tak menghadiri pemanggilan penyidik lantaran disibukkan dengan aktivitas pemerintahan dan penanganan Covid-19 yang tengah menggila di Kota Ternate.
Tinggalkan Balasan