Tandaseru — DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2020.

Paripurna itu dilaksanakan di ruang paripurna Gedung DPRD, Rabu (21/7) malam.

Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus pada kesempatan itu menyampaikan, laporan keuangan merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah atas penggunaan keuangan daerah dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah dan penyelenggaraan operasional pemerintahan.

Hal tersebut, menurut Fifian, menjadi tolok ukur kinerja pemerintahan untuk dipertanggungjawabkan pada setiap akhir tahun anggaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 101 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, khususnya Pasal 298 ayat (1) dan (2).

Rancangan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD juga memuat informasi keuangan tahun anggaran 2020 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara beberapa waktu lalu.

Dari hasil audit tersebut, sambung Fifian, Sula memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kedua kalinya. Ini merupakan prestasi yang patut disyukuri, serta patut dipertahankan pada tahun-tahun yang akan datang.

“Opini adalah cerminan akuntabilitas, dan bila suatu entitas memiliki akuntabilitas yang memadai, itu merupakan modal yang cukup untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik. Dengan kata lain, peningkatan akuntabilitas tidak lain merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menghasilkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik,” ungkapnya.

Ia juga memaparkan beberapa laporan atas RPJP APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2020, dengan rincian laporan realisasi anggaran atas pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 741,5 miliar dengan realisasi sebesar Rp 737,1 miliar atau 99,41%.

Selanjutnya, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 814,8 miliar dengan realisasi Rp 775,8 miliar atau sebesar 95,22%.

Sehingga dari segi anggaran terdapat defisit anggaran sebesar Rp 73,2 miliar, dan dari segi realisasi belanja terdapat defisit sebesar Rp 38,6 miliar.

Untuk penerimaan pembiayaan, dianggarkan sebesar Rp 73,2 miliar dengan realisasi sebesar Rp 71,1 miliar atau 97,24%, dan merupakan jumlah pembiayaan netto dari realisasi defisit ditambah dengan realisasi pembiayaan netto, maka akan menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 32,5 miliar.

Sedangkan pada laporan perubahan saldo anggaran, terdapat saldo anggaran lebih awal sebesar Rp 73,2 miliar dan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 32,5 miliar.