Tandaseru — Polres Kota Ternate, Maluku Utara, memproses D, penumpang maskapai penerbangan Citilink rute Jakarta-Ternate.
Pasalnya, D diduga melakukan pemalsuan dokumen lantaran menggunakan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) milik istrinya untuk terbang.
Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada membenarkan pihaknya tengah memproses D.
“Iya (diproses), tetapi menunggu yang bersangkutan selesai isolasi mandiri, karena statusnya positif Covid-19,” ungkap Aditya, Senin (19/7).
Ia menjelaskan, polisi telah melakukan penyelidikan atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan D.
D akan langsung diperiksa setelah ia dinyatakan negatif corona.
“Penyelidikan sudah dibuka terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Aditya bilang, pihaknya belum bisa menyimpulkan pasal apa yang telah dilanggar karena pemeriksaan terhadap terduga pelaku belum dimulai.
“Belum disimpulkan, karena kita saja belum periksa,” pungkasnya.
Sebelumnya, D diduga menggunakan dokumen milik istrinya, N, setelah hasil PCR-nya sendiri dinyatakan positif Covid-19. Ia berhasil mengelabui petugas Bandara Halim Perdanakusuma dengan mengenakan cadar dan terbang ke Ternate.
Namun sesaat sebelum turun dari pesawat, D ketahuan pramugari lantaran mengganti pakaian miliknya dengan kemeja di toilet pesawat.
Ia lantas ditahan petugas bandara dan dites usap. Hasilnya, ia dinyatakan positif Covid-19. Petugas Satgas Penanganan Covid-19 lalu menjemputnya dan membawanya untuk isolasi mandiri di bawah pengawasan petugas.