Sebelumnya, DLH Kepulauan Sula mengaku belum memberikan rekomendasi kepada CV AK untuk diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepulauan Sula. Dengan begitu dapat diperoleh izin lingkungan yang berlaku efektif.

Senada, DPMPTSP Kepulauan Sula juga mengakui belum ada rekomendasi dari DLH Kepulauan Sula terkait izin lingkungan CV AK.

“Jadi yang mereka pegang sekarang itu izin lingkungan yang belum berlaku efektif, dan itu belum bisa dikatakan izin lingkungan,” kata Kabid Perizinan DPMPTSP Kepulauan Sula, Nasrun, Senin (5/7) lalu.

Bahkan, menurut Nasrun, CV AK juga belum bisa melakulan operasi di lapangan ketika belum mengantongi izin lingkungan.

“Menurut saya, harus ada izin lingkungannya baru bisa dilakukan operasi,” tukasnya.