Tandaseru — Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Solidaritas Gerakan Masyarakat Wailoba (SGMW) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara, Rabu (14/7).
Dalam aksinya, massa meminta DPRD melakukan kajian dokumen dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghentikan aktivitas penebangan kayu yang dilakukan CV Azzahra Karya (CV AK) di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah.
Koordinator Lapangan (Korlap) SGMW Bardan Pora kepada tandaseru.com menyampaikan, CV AK saat ini sudah mulai beroperasi di Desa Wailoba. Bahkan, perusahaan tersebut sudah melakukan penebangan kayu di sana.
Di sisi lain, sambungnya, perusahaan tersebut belum mengantongi rekomendasi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Sula.
Untuk itu, Bardan menegaskan, sikap massa aksi tetap menolak segala aktifitas CV AK di Desa Wailoba dan meminta seluruh alat berat ditarik dari desa tersebut.
“Hentikan penebangan, tarik alat berat dari Desa Wailoba,” teriaknya.
Sekretaris Komisi II DPRD Sula, Syafrin Gailea di hadapan massa aksi mengungkapkan, Komisi II akan melakukan kajian-kajian terhadap dokumen perusahaan, dan selanjutnya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Sebelum masuknya CV AK di Desa Wailoba, Syafrin menyebutkan, Komisi II juga pernah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara menyangkut perusahaan yang melakukan penebangan kayu di Desa Buya dan meminta agar izin operasinya tidak diperpanjang.
Ia meminta massa aksi memberikan waktu kepada DPRD untuk melakukan kajian, juga memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut.
Terkait operasi CV AK di Desa Wailoba, tandaseru.com telah mencoba menghubungi pihak perusahaan namun belum ada tanggapan.
Sementara Kuasa Hukum CV AK, Rasman Buamona yang dikonfirmasi terpisah menyatakan, dirinya tak mengetahui persoalan izin maupun operasi CV AK di Desa Wailoba.
Rasman mangaku, ia hanya diberi kuasa untuk mendampingi Direktur CV AK saat melalorkan salah satu warga berinisial J ke Polres Sula beberapa waktu lalu. Namun saat ini kliennya dan terlapor J telah menandatangani kesepakatan damai.
“Setahu saya mereka sudah berdamai. Tapi untuk mencabut laporan, harus mereka berdua, Direktur CV AK dan J, yang datang ke Polres,” terang Rasman.
Tinggalkan Balasan