Tandaseru — Oknum provost di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, berinisial R berpeluang terlepas dari jeratan hukum dalam kasus pemerkosaan remaja putri di mapolsek.
Menurut pengakuan korban (16 tahun), R sempat mengarahkan korban meminta uang ‘tutup malu’ kepada tersangka Briptu Nikmal Idwar. Namun penyidik Polda Maluku Utara menyatakan, pengakuan korban ini belum memiliki bukti kuat.
Alhasil, sampai saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni terduga pelaku pemerkosaan.
“Satu saja (tersangka, red), karena belum bisa dibuktikan. Itu saja keterangan daripada korban,” ujar AKBP Hengky Setiawan, Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara, saat dikonfirmasi, Jumat (9/7).
Menurut Hengky, penyidik tidak berani asal menetapkan seseorang terlibat jika tidak memiliki bukti yang kuat.
“Mengarah itu belum ada, hanya keterangan (korban) saja. Kalau tidak bisa dibuktikan penyidik mana berani,” timpalnya.
Sementara itu kasus ini, kata Hengky, masih dalam proses tahap satu dan berkasnya sudah dikirim ke jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Sekadar diketahui, usai Briptu Nikmal melancarkan aksi bejatnya, provost berinisial R diduga mengarahkan korban agar meminta uang ganti rugi kepada pelaku sebesar Rp 2 juta.
Polri sendiri memecat Briptu NI secara tidak terhormat akibat aksinya yang dinilai mencoreng nama baik institusi dan melukai hati warga Indonesia. Polri juga meminta maaf kepada warga Indonesia atas kejadian tersebut.
Saat ini, Briptu NI telah berstatus tersangka dan sedang menjalani masa penahanan untuk penyidikan kasusnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.