Tandaseru — Kepolisian Halmahera Timur, Maluku Utara, saat ini masih mendalami keterlibatan 6 warga dalam tragedi pembunuhan di Kali Waci 2019 lalu. Menurut polisi, tak mudah menetapkan keenam orang itu sebagai tersangka dan menangkap mereka seperti tuntutan massa aksi, Senin (5/7).

Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, IPTU Abu Zubair Latupono mengungkapkan, seharusnya warga bersyukur karena kepolisian berhasil menangkap hingga mempidana 6 pelaku sebelumnya. Sebab kasus pembunuhan yang terjadi di hutan biasanya sangat sulit mencari saksi dan alat bukti.

“Saat itu kami dikasih waktu satu minggu untuk menangkap pelaku. Tapi belum satu minggu penyidik sudah menangkap 6 pelaku, dan itu baru diperiksa 1 orang saja. Padahal sangat sulit sekali diungkap kasus pembunuhan di hutan,” jelasnya.

“Dari hasil kerja keras itu, 6 pelaku yang sudah ditangkap kini telah diputuskan. 2 orang hukuman mati, 2 orang diputus seumur hidup dan dua orang lagi diputus hukuman 20 tahun,” sambung Abu.

Menanggapi tuntutan massa aksi agar 6 terduga pelaku lain ikut ditangkap, Abu menyatakan mengungkap suatu peristiwa perlu bukti yang cukup, minimal dua alat bukti. Apalagi jika pelaku dalam pikiran sadar sudah pasti ia akan melarikan diri atau menjauh dari polisi maupun masyarakat sekitar.

“Nah itu yang saat ini terjadi, sehingga itu pelaku sisanya itu masih dilakukan upaya-upaya oleh penyidik, karena masih mendalami. Sebab mengungkap kasus ini tentunya sangat sulit,” tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus tersebut 3 warga dinyatakan meninggal dunia, sementara 2 lainnya selamat dengan luka-luka.

6 pelaku yang telah dihukum adalah Habel Lilinger, Hago Baikole, Rinto Tojouw, Toduba Hakaru, Awo Gihali, dan Saptu Tojou. Pada 30 Maret 2020, PN Saosio, Tidore Kepulauan, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Habel dan Hago. Kemudian Saptu dan Toduba dihukum 20 tahun penjara. Sedangkan Awo dan Rinto dihukum 16 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum kemudian melakukan banding dengan pertimbangan peristiwa pembunuhan yang terjadi di hutan Waci bukan pertama terjadi. Dampak peristiwa itu maupun kejadian yang sudah pernah terjadi mengakibatkan lumpuhnya perekonomian masyarakan khususnya di Desa Waci.

Majelis tinggi pun mengabulkan permohonan jaksa. Habel dan Hago akhirnya dihukum mati, Toduba dan Saptu dihukum penjara seumur hidup, sedangkan Rinto dan Awo divonis penjara 20 tahun.