Tandaseru — Seorang pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, dilaporkan ke Unit IV PPA Direktorat Reserse Kriminalisasi Umum Polda Maluku Utara, Senin (5/7).

Pejabat tersebut dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja asal Kota Manado, Sulawesi Utara, berusia 16 tahun.

Informasi yang dihimpun tandaseru.com, korban yang mengenal terlapor lewat media sosial diminta datang ke Ternate oleh terlapor. Namun setelah beberapa saat di Ternate, korban diterlantarkan terlapor yang kembali ke Sula. Selama bersama di Ternate, korban mengaku telah dilecehkan secara seksual.

Ibu kandung korban yang mendapat kabar tersebut langsung menyusul datang ke Ternate. Didampingi LBH Advokasi Peduli Bangsa, ibu korban lantas membuat laporan resmi di kepolisian.

“Kami melapor terkait dugaan terlapor itu melanggar Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak junto Pasal 76d. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun,” ungkap Roslan, kuasa hukum korban usai melapor di Polda Maluku Utara.

Roslan berharap penyidik serius menangani laporan tersebut meskipun ada upaya dari pihak terlapor untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

Selain dugaan pelecehan seksual, kata Roslan, korban pun mengaku kerap mendapat intimidasi dari orang tidak dikenal melalui pesan WhatsApp, telepon dan Facebook.

“Terkait ancaman semua akan kami telusuri, dan siapapun akan kami laporkan,” tegasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.

“Iya, memang betul tadi ada seorang pelapor melaporkan kasus terkait dengan dugaan adanya perkara persetubuhan di bawah umur,” ungkap Adip.

Adip menyebut, laporan tersebut sudah diterima oleh SPKT Polda Maluku Utara dan selanjutnya penyidik akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Nanti akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda untuk mengkaji lebih dalam laporan tersebut,” pungkasnya.