Izin lingkungan yang diterbitkan OSS, sambung Nasrun, merupakan persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi dari DLH.

“Setelah mendapatkan rekomendasi (DLH, red) itu, baru mereka bawa ke kita di DPMPTSP, baru kita kasih efektif (izin),” katanya.

Tak hanya itu, Nasrun juga menegaskan, izin lingkungan yang diperoleh CV AK saat ini belum bisa dikatakan sebagai izin lingkungan.

“Jadi yang mereka pegang sekarang itu izin lingkungan yang belum berlaku efektif, dan itu belum bisa dikatakan izin lingkungan,” ujarnya.

Bahkan, menurut Nasrun, CV. AK juga belum bisa melakulan operasi di lapangan ketika belum mengantongi izin lingkungan.

“Menurut saya, harus ada izin lingkungannya baru bisa dilakukan operasi,” sambungnya.

Nasrun juga menuturkan, izin lingkungan yang belum berlaku efektif juga memiliki batas waktu kedaluwarsanya, yakni berlaku selama 30 hari sejak izin itu diterbitkan.

Dalam 30 hari, CV AK seharusnya sudah ada komitmen mendapatkan rekomendasi dari DLH agar izin lingkungan bisa diefektifkan.

“Kalau mereka bawa rekomendasi DLH, maka kita langsung efektifkan (izin lingkungan),” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen CV AK belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi tandaseru.com.