Tandaseru — Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, Pemkab Halmahera Barat, Maluku Utara, mulai Senin (5/7) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Kabupaten Halbar. PPKM ini berlangsung hingga 20 Juli mendatang.

Sekretaris Dinas Kominfo Halbar, Sahmi Salim mengatakan, pemberlakuan PPKM di Halbar bertujuan mengendalikan penyebaran Covid-19, sekaligus upaya pencegahan secara dini.

“Kasus infeksi Covid-19 secara nasional kian tinggi. Oleh sebab itu, pemerintah pusat melalui Mendagri mengimbau Pemda seluruh Indonesia agar mengambil langkah-langkah preventif yakni pencegahan secara dini melalui pembatasan kegiatan masyarakat,” ujar Sahmi.

Dia menambahkan, penerapan PPKM di seluruh wilayah Halbar berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah Halbar Nomor 188.55/853/2021 tanggal 5 Juli.

Surat edaran yang ditandatangani Sekda Syahril Abd Radjak atas nama Bupati Halbar tersebut memuat 13 poin yang intinya Pemkab Halbar mengimbau seluruh masyarakat agar menerapkan perilaku hidup sehat.

Pertama, kata Sahmi, mengintensifkan penegakan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi keluar rumah).

Kedua, lanjut Plh Kadis Kominfo Halbar ini, masyarakat juga diminta proaktif melakukan 3T (Testing/pemeriksaan, Tracking/penelusuran, dan Treatment/pengobatan).

Melalui edaran tersebut, masih kata Sahmi, beberapa instansi vital seperti Satpol PP, BPBD Kesbangpol agar intens berkordinasi dengan pihak TNI/Polri untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam pencegahan dan mengatasi aktivitas publik yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

“Untuk efektifitas penerapan PPKM, tadi pagi telah dilakukan rapat teknis yang dipimpin langsung oleh Sekda Syahril Abd. Radjak yang membahas kesiapan seluruh OPD dalam masa penerapan PPKM,” tandasnya.

Per 5 Juli 2021, terdapat tambahan 68 kasus positif Covid-19 di 5 kabupaten/kota. Yakni Halmahera Selatan 5 kasus, Halmahera Utara 21 kasus, Pulau Morotai 2 kasus, Ternate 24 kasus, dan Tidore Kepulauan 16 kasus.

Saat ini, ada 1.227 pasien Covid-19 yang masih dikategorikan positif di Malut. Rinciannya, Halmahera Barat 14 kasus, Halmahera Tengah 19 kasus, Kepulauan Sula 50 kasus, Halmahera Selatan 115 kasus, Halmahera Utara 413 kasus, Halmahera Timur 24 kasus, Pulau Morotai 44 kasus, Pulau Taliabu 19 kasus, Ternate 409 kasus, dan Tidore Kepulauan 120 kasus.