Lalu untuk status Perusahaan Daerah Kie Raha Mandiri, Wagub mengatakan Pemprov akan melakukan analisis kelayakan operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Rekomendasi atas Tuntutan Ganti kerugian Daerah akan kami laksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian piutang BLUD RSUD Chasan Boesoirie timbul karena belum adanya penyelesaian kewajiban kepada BLUD RSUD Chasan Boesorie, di antaranya piutang BPJS, piutang pasien, piutang PPH (pajak) dan piutang Kimia Farma,” jabarnya.

Terkait penghapusan aset dengan kondisi rusak berat, barang rusak yang tidak dikuasi dan barang tidak diketahui keberadaannya akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Rekomendasi atas pelunasan kewajiban jangka pendek, manajemen kas, komitmen untuk zero utang akan kami lakukan sebagai bahan evaluasi dalam proses perencanaan penganggaran yang lebih baik,” tandas Wagub.