Tandaseru — Sejumlah proyek pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Pulau Morotai, Maluku Utara, belum melakukan pembayaran pajak.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengumumkan, proyek-proyek tersebut bersumber dari kementerian.

Plt Kepala Dinas PUPR Pulau Morotai, Ramlan Drakel, ketika diwawancarai mengaku kesulitan mendapatkan dokumen sejumlah proyek tersebut.

“Yang kita agak sulit ini pekerjaan-pekerjaan dari kementerian, karena kita dari dinas tidak pernah pegang dokumen kontraknya,” kata Ramlan, Selasa (29/6).

Terkait pajak pertambangan mineral bukan logam dan batuan, yang dulunya dikenal dengan galian C, Ramlan bilang PUPR sudah menyurat ke Kejaksaan Negeri dan sudah ditindaklanjuti. Hanya saja pihak kontraktor tidak menggubris.

“Kita kendala juga karena banyak kontraktor sudah tidak ada di sini, dan biasanya pekerjaan dari pusat itu kita tidak dilibatkan dan kami juga kewalahan karena masyarakat punya lahan lalu dijual,” akunya.

Dia membeberkan, proyek-proyek tersebut di antaranya digunakan untuk pembangunan talud, lalu ada pula pekerjaan di Desa Buho-buho.

“Dan paling besar itu yang kerja Miamari. Miamari itu timbunan yang paling besar, kalau kita totalkan itu sekitar Rp 5 miliar karena material galian C yang mereka pakai ini material lokal,” sambungnya.

Sementara untuk pekerjaan yang memiliki galian C yang sumber anggarannya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dan dikerjakan kontraktor lokal rata-rata sudah terbayarkan.