Hal tersebut sangat penting dilaksanakan, karena peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti peraturan presiden, dan peraturan menteri perdagangan telah mengatur hal itu sehingga bisa menjadi rujukan pemda dalam membuat perda dan peraturan bupati.
Ia menambahkan, jika langkah tersebut telah dilakukan maka pemda bisa saja meneken kerja sama dengan Indomaret. Bahkan keinginan pihak Indomaret mendirikan 15 gerai pasti akan dipertimbangkan jika pemda telah membentuk perda terkait zonasi tersebut.
“Kami berharap arah kebijakan Pemda Halbar tidak membiarkan pengusaha lokal gulung tikar akibat menjamurnya pasar modern. Pemda harus memberdayaan pasar tradisional agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling menguntungkan serta saling memperkuat dengan pasar modern, sehingga tagline DIAHi (memperbaiki) bukan sekadar slogan tetapi memiliki makna strategis untuk Halbar yang lebih baik,” tandas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD ini.
Tinggalkan Balasan