Tandaseru — Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Agung Jatmiko menyatakan telah menerima laporan keluarga korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan oknum anggota Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, berinisial I.

Wahyu menjelaskan, kasus tersebut selain telah diterima Propam juga telah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

“Jadi terkait laporan ini kita tunggu penanganan dari Krimum. Kita juga melaksanakan penyidikan penanganan terhadap kasus itu,” ujar Wahyu saat ditemui di Mapolda Maluku Utara, Selasa (22/6).

Pada prinsipnya, sambung Wahyu, Propam bakal menindaklanjuti penanganan kasus tersebut dengan serius. Untuk itu, pihaknya menunggu hasil penanganan perkara dari Ditreskrimum.

“Yang pastinya kita tidak main-main ada anggota yang seperti itu. Penegakan hukum, baik tindak pidana maupun interen kita masalah kode etiknya akan kita laksanakan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Maluku Utara, Musyrifah Alhadad, mengatakan DPPPA mengutuk keras tindakan oknum anggota polisi tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya menjadi pengayom bagi masyarakat, terutama bagi perempuan dan anak yang merupakan kaum lemah yang sudah seharusnya dilindungi, bukan malah disetubuhi seperti itu.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga putusan pemecatan oknum yang bersangkutan, hingga menjalani proses hukum dengan hukuman yang berat sesuai pasal yang disangkakan,” tandasnya.