Korban lalu diminta I beristirahat di dalam ruangannya. Meski sempat menolak, I terus memaksa hingga korban akhirnya mengalah. Nyatanya, di ruang itulah I melampiaskan syahwatnya dengan menyetubuhi korban.

Pelaku juga disebut sempat mengancam akan mengurung korban di sel jika menolaknya.

Korban dan A berada di Mapolsek hingga pagi hari. Karena korban terus menangis, salah satu anggota kemudian menanyakan kondisinya. Korban menceritakan tindakan yang dialaminya sembari menunjukkan bukti kertas HVS tempat pelaku membuang spermanya.

Parahnya, seorang oknum polisi berinisial R justru meminta korban menuntut uang ‘tutup malu’ dari pelaku sebesar Rp 2 juta. Uang tersebut bakal diberikan ke korban Rp 1 juta dan R mengambil Rp 1 juta sisanya.

“Kasus ini sudah dilaporkan orang tua korban ke Krimum dan Propam pada 20 Juni, dan kami mendampingi korban juga mengawal perkembangan kasus ini,” ungkap Direktur LSM Daurmala, Nurdewa Safar yang melakukan pendampingan terhadap korban, Senin (21/6).

Dilansir dari Malut Post, Kapolres Halmahera Barat AKBP Indra Andiarta yang dikonfirmasi membenarkan oknum polisi tersebut telah ditangani Ditreskrimum dan Propam.

“Untuk sanksinya nanti sesuai dengan hasil pemeriksaan dari Polda, baik pidana umum maupun kode etik, serta saran hukum dari Bidang Hukum Polda Malut,” tukasnya.