Tandaseru — Oknum polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan Polres Halmahera Barat dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidang Propam Polda Maluku Utara. Pasalnya, polisi berinisial I tersebut diduga telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur.
Mirisnya, korban diduga disetubuhi di Mapolsek Sidangoli.
Informasi yang dihimpun tandaseru.com, korban yang baru berusia 16 tahun awalnya melakukan perjalanan dari kampung halamannya di Halmahera Selatan bersama salah satu rekannya, A (19 tahun), pada 13 Juni 2021.
Keduanya menyeberang dari Pulau Bacan ke Saketa di Pulau Halmahera menggunakan feri. Setelah itu melanjutkan perjalanan ke Sidangoli dengan mobil lintas.
Lantaran sudah kemalaman, keduanya memutuskan menginap di Sidangoli, di penginapan Mari Sayang. Sekira pukul 01.00 WIT, korban dan A didatangi dua anggota Polsek Sidangoli, I dan J.
Keduanya lalu diminta ikut ke Mapolsek menggunakan mobil patroli. Di tengah perjalanan, korban dan rekannya ditanyai lebih memilih ke Mapolsek atau ikut para polisi itu ke café. Keduanya memilih dibawa ke Mapolsek.
Di Mapolsek, keduanya diperiksa di ruangan terpisah. Korban diperiksa J, sedangkan rekannya diperiksa I. Keduanya ditanyai mengapa melarikan diri dari rumah.
Korban dan A menjawab keduanya tidak kabur melainkan hanya ingin jalan-jalan ke Ternate dan sudah izin orang tua.
Usai pemeriksaan singkat, korban dan A beristirahat di sebuah sofa. A yang tengah menelepon kemudian diusir ke luar kantor dengan alasan obrolannya berisik dan bisa mengganggu orang yang sedang istirahat.
Tinggalkan Balasan