Tandaseru — Dugaan korupsi pembangunan Masjid An’nur Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sula, Senin (21/6).

Dugaan korupsi ini dilaporkan Front Pemuda Puhi Aya (FP2A) menggandeng Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Walima-Sula.

“Laporan itu sudah kami terima, dan kami akan minta petunjuk pimpinan untuk selanjutnya kami proses,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi (Kasipidsus) Kejari Kepulauan Sula, Muhammad Fadli Habibi usai menerima laporan tersebut.

Sementara itu, Ketua FP2A Rianto Kaunar kepada awak media menyampaikan, FP2A pernah berkoordinasi dengan DPRD Sula terkait dugaan korupsi Masjid An’nur, namun tidak ada titik terang.

Bahkan, lanjut Rianto, dugaan korupsi Masjid tersebut juga pernah dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula. Akan tetapi, setelah dikoordinasi kembali, kata pihak Polres tidak ada laporan terkait dugaan korupsi dimaksud.

“Kami perjuangkan Masjid An-Nur Desa Pohea sudah satu tahun lebih. Beberapa kali kami temui DPRD namun tidak ada hasil yang baik. Kami juga pernah laporkan hal ini ke Polres Sula bersama pengurus HMI Cabang Sanana, namun setelah dikonfirmasi beberapa waktu lalu pihak Polres Sula menyatakan tidak ada laporan terkait Masjid Desa Pohea itu,” aku Rianto.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua YLBH Walima-Sula, Zulfitrah Hasim Fayai membenarkan telah diberi kuasa oleh FP2A untuk melaporkan dugaan korupsi Masjid An-Nur ke Kejari.

“Saya diberi kuasa oleh pemuda Desa Pohea untuk melaporkan kasus dugaan korupsi Masjid An-Nur. Pekerjaannya juga sudah habiskan anggaran Rp 4 miliar lebih,” tandas Zulfitrah.