“Saya telah menghubungi agen Holly Mary dan dia bilang tidak ada pembayaran rapid test di loket. Namun hari Senin (21/6) besok KSOP bakal panggil agen untuk melakukan klarifikasi soal hal tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan aturan tindakan tersebut tidak diperbolehkan.
“Jika hal yang dilakukan itu benar, maka hal itu salah, tidak dibenarkan. Kalau agen ya agen jual tiket saja,” kata dia.
Muhlis menambahkan, jika oknum petugas tersebut terbukti melakukan hal yang diadukan maka ia harus diberi sanksi berupa teguran diikuti pemberhentian.
“Kalau ini benar potensinya pungli, dan bakal berurusan dengan tim Siber Pungli,” akunya.
Sementara Agen KM Holly Mary, Ahmad Mohdar yang dikonfirmasi terpisah menyatakan karyawan yang menjual tiket tidak melakukan praktik pungli seperti yang dikeluhkan penumpang.
“Saya sudah tanya yang jual tiket, dia mengaku tidak ada praktik seperti itu. Dia malah arahkan penumpang ke Klinik ASA dan KKP tidak dipungut bayaran,” terangnya.
Senada, petugas tiket yang didampingi Ahmad di loket penjualan mengaku tidak melakukan praktik demikian. Menurutnya, sebagian penumpang memang tidak mengambil uang kembali karena kadang tidak ada uang kembalian.
“Ada yang ambil uang kembali, ada yang tidak ambil karena tidak ada uang kecil, sehingga penumpang mengaku ikhlas memberikan kepada saya,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan