Tandaseru — Kapolres Kepulauan Sula, Maluku Utara, AKBP Herry Purwanto akhirnya angkat bicara terkait laporan terdakwa kasus pengrusakan tanaman di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Usman Waisale.

Usman melaporkan PT PLN (Persero) Cabang Ternate dan CV Agiv Dua Putri ke Polres atas dugaan terlibat dalam pengrusakan tanaman di Desa Auponhia yang membuatnya duduk di kursi pesakitan

Dikonfirmasi tandaseru.com terkait laporan Usman, Herry mengaku laporan tersebut tengah dipelajari penyidik Satreskrim Polres Sula.

“Untuk perkara sedang dipelajari oleh penyidik,” ungkapnya, Jumat (18/6).

Akan tetapi, lanjut Herry, penyidik yang menangani laporan Usman masih berada di Makassar.

“Penyidik yang tangani kasusnya sedang ke Makassar untuk periksa perkara lain,” ujarnya.

Meski laporan tersebut tengah ditangani Polres Sula, Usman tetap mengadukan kasus yang menjerat dirinya tersebut ke Polda Maluku Utara untuk memperoleh keadilan.

Baru-baru ini, Usman didampingi Rasman Buamona, Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi kasusnya telah melaporkan kinerja Polres Sula ke Polda Maluku Utara.

Menurut Rasman, langkah yang diambil bersama kliennya melaporkan CV ADP dan pihak PLN ke Polres Sula itu juga berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum yang timbul dalam persidangan, kami melaporkan CV Agiv Dua Puteri dan PLN Ternate ke Polres Kepulauan Sula pada 10 April atas dugaan sama-sama melakukan pengrusakan tanaman. Namun laporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh Polres Kepulauan Sula, sehingga kami datang ke Polda Malut untuk melaporkan hal tersebut,” terangnya baru-baru ini.

Selain melapor ke Polda, Rasman bilang pihaknya juga melaporkan JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula ke Kejati Maluku Utara karena tidak menuntut terlapor lain yang terdapat dalam berkas perkara kasus tersebut.

Tak hanya itu, Rasman bersama kliennya juga mendatangi kantor BPK Perwakilan Maluku Utara untuk memastikan berapa upah terhadap kliennya yang dilaporkan CV ADP ke negara.

“Proses penetapan tersangka dalam kasus pengrusakan tanaman di Desa Auponhia ini sangat merugikan klien kami,” tandas Rasman.