Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menggelar pertemuan dengan PT Feni Haltim dan PT Aneka Tambang, Kamis (17/6). Dalam pertemuan tersebut dibahas progres pembangunan smelter yang tak kunjung tuntas.

Rapat itu dipimpin Bupati Ubaid Yakub didampingi Wakil Bupati Anjas Taher. Hadir pula Ketua DPRD, Kapolres, Kepala Kejari, 16 kepala desa lingkar tambang serta Perwakilan Petinggi PT Antam Pusat, Samuel Tutang.

Dalam pertemuan tersebut, baik pemerintah, DPRD, para kepala desa, tokoh adat dan tokoh pemuda kembali mempertanyakan status smelter yang saat ini pembangunannya tinggal 2 persen namun belum juga diselesaikan.

Wabup Anjas Taher mengatakan, setelah dilakukan peletakan batu pertama pada tahun 2011 hingga saat ini proyek tersebut mangkrak di tempat. Sementara di Pumala terus dilakukan pembangunan.

“Ini sama halnya Haltim dikasih gula-gula sementara di luar sana dilakukan pembangunan,” ujarnya.

“Saya contohkan, pembangunan pabrik di Haltim tahun 2011. Sementara di Halteng baru tahun 2015, tetapi sekarang sudah ramai. Sehingga pihak perusahaan, baik Feni maupun Antam, harus mampu menjawab keresahan masyarakat Haltim, kenapa di Weda bisa tetapi di Haltim belum bisa,” jabarnya.

Samuel Tutang dalam penjelasannya menyatakan, pabrik akan diaktifkan akhir 2022. Alasannya, saat ini masih dalam proses tender pembangkit listrik pabrik tersebut.

Penjelasan Samuel ini justru membuat suasana rapat memanas. Sebab peserta rapat menilai pernyataan itu hanya janji manis seperti sebelumnya.

Rapat yang berlangsung kurang lebih 3 jam itu belum menghasilkan apapun. Karena itu bakal ditindaklanjuti ke Antam pusat.

Hal ini juga dikatakan Wakil Ketua II DPRD Haltim, Idrus Maneke. Ia bilang, Pemkab harus segera membentuk tim mempertanyakan langsung ke Antam pusat.

“Sebab pertemuan ini tidak akan memberikan jawaban yang pasti, karena pernyataan yang disampaikan oleh Perwakilan PT Antam itu sudah berulangkali disampaikan pada pertemuan-pertemuan sebelumnya. Karena persoalan ini bahkan disampaikan sekelas anggota DPR RI saja Direktur Utama tidak bisa terbuka,” cetusnya.