Tandaseru — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, Tamin Ilan Abanun bersama anggotanya, Sofyan Kasim, memilih walk out dalam rapat pembahasan rancangan peraturan daerah perampingan organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (14/6).
Pasalnya, Tamin menilai unsur Pimpinan DPRD telah memonopoli tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bapemperda.
Tamin yang diwawancarai tandaseru.com mengaku bingung sebab Bapemperda tidak diberikan kewenangan dalam rapat pembahasan ranperda tersebut.
“Ya, saya bingung. Padahal kemarin Ketua DPRD memanggil saya di ruang kerjanya guna mengarahkan hal-hal yang baik, berarti pimpinan memahami itu. Tapi belakangan hari terjadi seperti ini,” sesalnya.
Tamin menegaskan, seharusnya unsur pimpinan DPRD Halbar menghormati fungsi legislasi. Sebab itu merupakan fungsi paling pertama yang ditetapkan negara.
“Negara saja menghormati fungsi legislasi. Sehingga dalam fungsi DPR itu, yang paling pertama ditempatkan ialah fungsi tersebut. Tapi kasihan, di DPRD Halbar meremehkan dan mengabaikan. Padahal tahun-tahun kemarin itu mekanismenya jelas, tidak seperti ini. Ada apa? Saya bingung karena baru kali ini terjadi,” akunya.
Menurutnya, terdapat beberapa tahapan dalam pembuatan ranperda. Yakni perencanaan, penyusunan, dan pembahasan. Dalam pembahasan, terbagi lagi menjadi dua tingkatan. Pembicaraan tingkat satu, kata Tamin, sudah dilalui, namun ada beberapa hal yang tidak dilakukan.
“Nah, pembicaraan tingkat satu kita sudah lewati, yaitu ada penjelasan dari Bupati dalam paripurna, setelah itu ada pandangan fraksi yang nantinya dijawab oleh Bupati. Tapi itu sudah kita lewati, tidak ada yang memberikan pandangan, makanya tidak ada juga tanggapan dari Bupati,” terangnya.
Ia menambahkan, DPRD memiliki alat kelengkapan. Untuk itu, terkait dengan kerja-kerja DPRD diberikan kepada yang empunya tupoksi.
“Bukan soal kita mau memimpin ini, tetapi kita harus memperbaiki. Kemarin-kemarin kan berjalan seperti biasa, aman, dikembalikan ke tupoksi masing-masing, karena kita (DPRD) punya alat kelengkapan. Yang terkait dengan rancangan itu kewenangan Bapemperda, sementara Banggar menyangkut dengan keuangan. Masak kami yang masih hidup ini tidak diberikan kewenangan? Padahal ini kita bahas tentang OPD, masak tidak memahami maksud dari OPD, itu agar tugas dibagi habis,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan