Sebelumnya, Pemdes Wailoba juga telah menggelar rapat membahas kehadiran perusahaan, Kamis (10/6). Dalam rapat tersebut, Kepala Desa Idham Usia dengan tegas menyatakan dirinya menolak kehadiran perusahaan.

“Saya selaku kepala desa dan Pemerintah Desa Wailoba menolak kehadiran perusahaan untuk beroperasi di Desa Wailoba,” tegasnya.

Usai menggelar rapat, pemdes langsung menerbitkan surat penolakan yang ditujukan kepada camat, bupati, DPRD, gubernur dan Dinas Kehutanan.

Surat itu menerangkan, penolakan pemdes dan masyarakat Desa Wailoba itu berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, tepatnya pada tahun 2016 hingga 2018, di mana banyak janji yang disampaikan pihak perusahaan sebelum beroperasi namun kemudian diabaikan.

Janji tersebut di antaranya pembangunan masjid yang tidak sempat diselesaikan, pengrusakan jalan akibat aktivitas alat berat milik perusahaan yang tak diperbaiki, serta janji membiayai putra-putri desa di perguruan tinggi yang tidak pernah direalisasikan.

Selain tidak menepati janji, ada aktivitas penebangan kayu di tepi sungai desa yang kerap membawa dampak buruk, seperti banjir, kerusakan tanaman dan lingkungan. Pihak perusahaan juga disebut tidak menyediakan bibit pala, cengkih dan cokelat sebagaimana telah disepakati.