Tandaseru — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Maluku Utara, melakukan pembongkaran tujuh lapak di sepanjang pesisir Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Senin (14/6).
Kepala Satpol PP Ternate, Fhandi Tumina saat diwawancarai menyatakan, lapak-lapak tersebut dibongkar lantaran tak memiliki izin. Menurutnya, Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah menyurat secara resmi kepada pemilik lapak namun tak diindahkan.

“Karena surat peringatan sudah dikirimkan dan tidak diindahkan maka tadi pagi kita melakukan pembongkaran,” ungkapnya.
Di lokasi tersebut, masih ada tiga bangunan lapak lagi yang baru dibangun dan belum dibongkar. Fhandi bilang, pemilik lapak sudah meminta agar diizinkan melakukan pembongkaran sendiri.

“Kita berikan kesempatan agar segera dibongkar, karena pengusaha ini meminta mereka melakukan pembongkaran sendiri,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan