Tandaseru — Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Kuraisia Marsaoly mendatangi RSUD Luwuk di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (14/6).

Kedatangan Kuraisia untuk berkoordinasi dengan manajemen RSUD Luwuk dan membahas memorandum of understanding (MoU) penanganan pasien rujukan dari Pulau Taliabu.

Hal ini sekaligus sebagai tindak lanjut surat yang dikirim RSUD Luwuk terkait prosedur rujukan kepada Dinas Kesehatan Pulau Taliabu baru-baru ini.

“Dalam MoU di antaranya dibahas terkait prosedur pembayaran biaya pengobatan bagi pasien rujukan kategori kurang mampu,” ujar Kuraisia saat dihubungi tandaseru.com.

Hasilnya, lanjut mantan Kabag Humas Kepulauan Sula ini, Pemerintah Kabupaten Luwuk melalui Dinas Kesehatan dan RSUD menanggapi positif dan sangat antusias bisa bekerja sama untuk mempermudah pasien asal Pulau Taliabu yang hendak dirujuk ke RSUD Luwuk, terutama bagi yang terkendala biaya pengobatan.

Pasalnya, tercatat sudah beberapa kali hal semacam itu membuat pusing pasien maupun keluarganya saat berobat.

Setiap pasien rujukan asal Kabupaten Pulau Taliabu yang tergolong kurang mampu dan mendapat rekomendasi dari dinas dan RSUD Taliabu kini akan tetap dilayani meskipun terkendala anggaran.  Sebab pihak RSUD Luwuk langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pulau Taliabu dengan syarat pasien rujukan itu didukung data administrasi dan sesuai prosedur.

“Artinya pasien yang kurang mampu harus melapor ke dinas dan mendapat surat rujukan, karena kadang terkendala  anggaran. Jadi apabila sudah didukung dengan kelengkapan administrasi maka pihak RSUD Luwuk tetap melayani dan soal pembayarannya pihak RSUD Luwuk akan langsung berhubungan dengan dinas dan pihak RSUD Taliabu,” jelasnya.