Tandaseru — Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsi Mus mengumumkan pemberhentian Syafrudin Sapsuha dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah, Selasa (8/6) sore.

Pernyataan Fifian itu diungkapkan di hadapan seluruh simpatisan dan pendukungnya, juga masyarakat Desa Pastina yang berkesempatan hadir dalam acara silaturahmi keluarga yang diselenggarakan di pantai wisata Desa Pastina, Kecamatan Sanana.

Sekda masuk daftar pejabat yang di-nonjob-kan di masa kepemimpinan Bupati Fifian Adeningsi Mus dan Wakil Bupati M. Saleh Marasabessy. Selain keduanya, sebelumnya Fifian juga mencopot Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kepala Bagian Humas dan Protokoler.

Syafrudin diberhentikan dari jabatannya selaku Sekda Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan Surat Keputusan Nomor 880/678/KEP/VI/2021 tertanggal 8 Juni 2021.

Sementara itu, Syafrudin kini menempati posisi baru sebagai staf pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Kepulauan Sula.

Untuk posisi Sekda Sula yang baru kini ditempati Muhlis Soamole. Muhlis juga menjabat Plt Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pulau Taliabu.

Dikonfirmasi sejumlah awak media, Muhlis mengungkapkan, dirinya siap menjalankan tugas sebagai Plt Sekda Kepulauan Sula sebagaimana telah dipercayakan kepadanya.

Terkait posisinya sebagai Plt Kadis Koperindag Pulau Taliabu, Muhlis mengaku sudah menyampaikan permohonan pindah ke Pemerintah Pulau Taliabu dan saat ini sudah diproses.

“Saya sudah sampaikan permohonan pindah dari status ASN saya di Taliabu, sementara sudah diproses,” akunya.

Untuk itu, ia menambahkan, sebagaimana yang telah disampaikan Bupati Kepulauan Sula di hadapan masyarakat, dirinya lah yang menggantikan posisi Syafrudin sebagai Sekda Kepulauan Sula.

Muhlis menuturkan, penunjukan itu tidak lepas dari tugas dan tanggung jawab sebagai seorang ASN.

“Tentu posisi Sekda memiliki peran yang sangat strategis, terkait dengan bagaimana melaksanakan program, visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Sula ke depan. Saya siap bersama-sama dengan Ibu Bupati dan Wakil Bupati untuk menjalankan roda pemerintahan saat ini,” tukas Muhlis.

Sekadar diketahui, selain digeser dari posisi Sekda, Syafrudin juga diberhentikan dari posisi Plt Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.