Tandaseru — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara, menegaskan kerusakan jalan di Terminal dan Pasar Bastiong, Ternate Selatan, merupakan tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Ternate, Fahruddin saat ditemui di ruang kerjanya menyatakan Dishub hanya bertugas melakukan penarikan retribusi.

“Untuk pembuatan jalan yang rusak di Terminal Bastiong, itu kebijakan Dinas PUPR. Kita hanya pada penarikan retribusi dan penataan parkir saja,” ungkapnya, Senin (7/6).

Menurutnya, perbaikan jalan di terminal itu sudah sering dibicarakan dengan Dinas PUPR.

“Namun semua tergantung anggaran,” tuturnya.

Fahruddin bilang, untuk penarikan retribusi di Terminal Bastiong sebulan standarnya Rp 8 juta.

“Hitungannya hingga Mei 2021 ini, capaiannya sekitar Rp 50 juta,” tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Jusuf Sunya mengaku perbaikan ruas jalan dalam Terminal Bastiong dikerjakan tahun ini. Menurutnya, Dishub telah diminta membuat kajian perbaikan tersebut.