Tandaseru — Pendataan Keluarga 2021 (PK21) di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, diperpanjang hingga 21 Juni 2021.

Perpanjangan ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo.

Perpanjangan waktu pendataan dan penginputan tersebut lantaran hingga 31 Mei waktu deadline yang diberikan, sebagian besar daerah di Indonesia progresnya belum maksimal.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Tikep, Abdul Rasyid Abd Latif saat dikonfirmasi Jumat (4/6) membenarkan adanya perpanjangan waktu pendataan dan penginputan data melalui smartphone.

“Iya ada perpanjangan pendataan dan penginputan, karena progres penginputan belum sesuai dengn target atau progres,” jelasnya.

Bukan hanya Tikep, seluruh daerah di Indonesia mengalami hal yang sama.

“Perpanjangan ini karena memang hasil penginputan belum sesuai dengan progres. Ini dialami seluruh Indonesia, termasuk Tikep,” terangnya.

Dengan perpanjangan waktu tersebut, Abdul Rasyid berharap penginputan bisa lebih maksimal lagi. Ia menambahkan, saat ini proses pendataan di Tikep sudah selesai 100 persen. Hanya saja, proses penginputan melalui smartphone baru mencapai 55.94 persen, artinya dari progres pendataan sebanyak 25.186 kepala keluarga (KK), yang terinput ke aplikasi smartphone baru 14.090 KK.

“In syaa Allah dengn perpanjangan waktu ini penginputan bisa 100 persen,” pungkasnya.