Tandaseru — Keinginan para calon jamaah haji (CJH) Provinsi Maluku Utara untuk berhaji tahun ini harus kembali pupus. Ini setelah Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan kembali tak mengirim jamaah pada ibadah haji 2021.
Penundaan ini menjadi yang kedua setelah tahun lalu pemerintah juga tak mengirim jamaah karena pandemi Covid-19.
Dilansir dari CNNindonesia.com, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
“Menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 hijriah atau 2021 masehi bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/6).
Yaqut telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana terkait keputusan tersebut. Dalam pertemuan itu, Yaqut bersama Jokowi membahas nasib para CJH Indonesia di tahun ini.
Ia juga sudah menggelar rapat dengan Komisi VIII DPR RI. Dalam rapat tersebut, Komisi VIII memahami keputusan pemerintah yang tak memberangkatkan ibadah haji tahun ini.
Sebelumnya, Yaqut menyebut pemerintah Arab Saudi belum memberi kepastian terkait kuota 1,8 persen jamaah haji Indonesia. Mestinya, kepastian itu disampaikan Arab Saudi pada 28 Mei lalu.
Hingga sepekan usai melewati tenggat tersebut, Yaqut mengaku akan tetap mengambil keputusan, dengan atau tanpa kepastian dari Arab Saudi.
Tinggalkan Balasan