Tandaseru — Rencana usulan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bakal diajukan Pemerintah Daerah Halmahera Barat, Maluku Utara, senilai Rp 300 miliar mendapat tanggapan positif Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halbar, Tamin Ilan Abanun.

“Jadi ada empat kriteria minat pinjaman PEN yang harus dilihat. Yang pertama, daerah yang terdampak Covid-19. Yang kedua, daerah harus memiliki program dan kegiatan pemulihan ekonomi yang mendukung program pemulihan ekonomi nasional. Ketiga, sisa pinjaman daerah ditambah dengan pinjaman yang akan diajukan, dalam hal ini PEN, tidak boleh melebihi 75% dari dana penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. Yang keempat, daerah harus memiliki nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman PEN paling sedikit 2,5% dan Halbar memiliki itu,” ujar Tamin saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Halbar, Senin (31/5).

Menurut Tamin, terkait nilai rasio keuangan daerah Pemda Halbar untuk melakukan pinjaman sangat tepat demi pembangunan daerah ke depan yang lebih baik. Namun ia berharap paparan program yang akan dibiayai oleh pinjaman harus dibuka untuk umum agar tidak ada opini liar yang sengaja dimainkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Saya bukan ahli ekonomi, tapi kalau soal pinjaman PEN ini saya rasa sangat bisa untuk Halbar. Karena kalau soal nilai rasio kemampuan keuangan daerah, Halbar memiliki itu. Tapi ingat pinjaman untuk pemulihan ekonomi, jangan karena nafsu, agar ketika kita membayar kita tidak pada posisi di ujung jurang. Itu harapan saya sebagai wakil rakyat di daerah ini,” cetusnya

Tamin bilanh, ada dua tahap untuk mengajukan pinjaman PEN sesuai isyarat yang tertuang dalam PMK Nomor 179/PMK.07/2020. Pertama, daerah harus mengajukan surat pernyataan minat untuk mendapatkan pinjaman ke Dirjen Perimbangan Keuangan.

Kedua, tahapan pemberitahuan dari Dirjen Perimbangan Keuangan ke daerah yang mengajukan pinjaman.

“Nah, kalau tahapan itu sudah dilewati Pemda harus transparan dan terbuka untuk umum soal paket kebijakan dalam pinjaman PEN. Paket kebijakan yang saya maksudkan adalah besaran pinjaman, kesediaan membayar dan program prioritas apa-apa saja yang dibiayai melalui pinjaman itu. Kalau saya pribadi jangan terlalu banyak lah, di angka Rp 200 miliar cukup. Itu menurut saya, entah Pemda punya kajian lain terserah,” ujarnya.

Ia menambahkan, ada dua skema pembiayaan dalam pinjaman PEN. Pertama, skema pembiayaan program, dan kedua, skema pembiayaan kegiatan.

Skema pembiayaan program yang dimaksud adalah skema program yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Pinjaman PEN itu tidak butuh persetujuan DPRD, hanya pemberitahuan. Tapi ingat, surat pemberitahuan Pemda ke DPRD juga menjadi salah satu kelengkapan persyaratan pinjaman PEN, karena salinan pemberitahuan itu dibawa ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 179/PMK.07/2020 Pasal 10 ayat (5) dan (6),” terangnya.

Tamin berharap, dalam perencanaan pinjaman PEN yang bakal diajukan Pemda Halbar nanti agar selalu berkomunikasi baik dengan DPRD demi kepentingan masyarakat Halbar ke depan.

“Kalau Bupati dan Wakil Bupati mau buat stadion melalui pinjaman PEN boleh saja, itu masuk dalam skema pembiayaan pinjaman program. Tapi kalau penataan Kota Jailolo itu masuk dalam skema pembiayaan kegiatan karena itu sudah terprogramkan dalam kepemimpinan kemarin dan sempat mangkrak akibat Covid-19,” tandasnya.